Palembang,newsline.id–Praktik illegal drilling di Sumatera Selatan kian memprihatinkan. Aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal tidak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi telah berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketahanan energi nasional.
Polda Sumatera Selatan mencatat tren peningkatan signifikan dalam penindakan kasus ini. Sepanjang 2024, sebanyak 139 laporan polisi ditangani dengan 193 tersangka diproses hukum. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang mencatat 109 laporan dengan 166 tersangka. Hingga pertengahan 2025, aparat kembali menindak 30 kasus dengan 40 tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ratusan kendaraan pengangkut minyak ilegal turut diamankan. Pada 2024 saja, sebanyak 150 unit kendaraan disita sebagai barang bukti, disertai ribuan ton minyak mentah dan hasil olahan ilegal yang beredar di luar mekanisme resmi negara.
Dampak praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memakan korban jiwa. Sepanjang 2024, lebih dari sembilan orang meninggal dunia akibat kebakaran sumur ilegal dan kecelakaan kendaraan pengangkut minyak ilegal.
Kebakaran sumur meningkat dari 13 kejadian pada 2023 menjadi 18 kejadian pada 2024. Sementara kebakaran refinery ilegal melonjak dari 8 kasus menjadi 13 kasus pada periode yang sama.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik illegal drilling.
“Illegal drilling bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa dan merugikan negara. Setiap sumur ilegal adalah bom waktu. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ini,” tegasnya.
Penindakan, lanjutnya, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas ilegal tersebut. Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Illegal drilling merupakan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi dan tanpa kontribusi terhadap penerimaan negara. Aktivitas ini merusak tata kelola energi nasional, mencemari lingkungan, serta membahayakan masyarakat di sekitar lokasi pengeboran dan pengolahan.
Dengan meningkatnya jumlah sumur ilegal yang terungkap sejak 2024, langkah kolektif seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting untuk menghentikan praktik ini secara permanen. Keuntungan sesaat dari
aktivitas ilegal tersebut tidak sebanding dengan risiko pidana berat, kehilangan nyawa, serta dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan stabilitas energi nasional.
Penegakan hukum akan terus diperkuat demi menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan energi nasional tetap terjaga.
Tim Newsline ( ** )










