Palembang,newsline.id-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Seberang Ulu I (SU I), Kota Palembang, Senin (30/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial Y (43) yang diduga berperan sebagai pengedar di lingkungan permukiman padat penduduk di Kelurahan 7 Ulu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan KH Azhari, Lorong Famili Setia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas kemudian menggerebek kediaman tersangka sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam rumah.
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita 13 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,16 gram, serta satu kantong plastik warna hitam yang digunakan untuk menyimpan paket tersebut.
Tersangka Y (43) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali kepada para pembeli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka dan akan terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Kami telah mengantongi identitas jaringan pemasok dan saat ini masih dalam tahap pengembangan. Kami pastikan akan terus mengejar hingga ke akar jaringan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Newsline ( Agung )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Kabid Humas Polda Sumsel










