Polda Sumsel Ungkap Jaringan Pengoplosan Lpg 

Thursday, 22 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,newsline.id — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan dan penyuntikan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Rabu (21/1/2026) siang.

Kegiatan berlangsung di ruang rilis Bidang Humas lantai basement Gedung Presisi Polda Sumsel dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. Press release turut didampingi. Kasubbid Penmas Bid humas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan, S.H., S.I.K., serta dihadiri jajaran Ditreskrimsus dan awak media.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi LPG 12 kilogram yang diduga merupakan hasil oplosan dari LPG 3 kilogram bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Subdit I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tip id Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tangan satu unit kendaraan yang mengangkut 54 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke sebuah gudang yang digunakan sebagai lokasi pengoplosan. Di lokasi itu, petugas mendapati para pelaku sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi dengan menggunakan peralatan khusus.“Para pelaku menjalankan aktivitas ilegal ini dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Kombes Pol Doni.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berperan sebagai pemodal, pemilik lahan atau gudang, pelaku pengoplos, serta sopir angkutan. Aksi tersebut diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai jutaan rupiah per hari.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG berbagai ukuran, dua unit kendaraan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga 60 miliar.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus serta penegakan hukum secara tegas terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Langkah ini dilakukan guna melindungi hak konsumen serta memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran sesuai peruntukannya.

 

(Fajrah Akbar)

Berita Terkait

Mangga Besar Siap Wujudkan Kelurahan Bersih Dan Sehat
PAN Sumsel Matangkan Konsolidasi Lewat Bimtek Dan Pelantikan
Wakil Presiden Gibran Tinjau Pabrik Sampah
Kapolda Sumsel Tekankan Adaptasi Dan Pelayanan Terbaik
Bhayangkara Run Bangun Persatuan Dan Kepercayaan Publik
Nama Ketua DPRD Prabumulih Terseret Laporan Dugaan Penipuan
Kebugaran Dan Soliditas Jadi Fokus Olahraga Bersama Kodam
Charitas Hospital Palembang Peringati Satu Abad Berdiri

Berita Terkait

Thursday, 23 July 2026 - 18:49

Mangga Besar Siap Wujudkan Kelurahan Bersih Dan Sehat

Saturday, 18 July 2026 - 14:31

PAN Sumsel Matangkan Konsolidasi Lewat Bimtek Dan Pelantikan

Friday, 17 July 2026 - 17:13

Wakil Presiden Gibran Tinjau Pabrik Sampah

Friday, 17 July 2026 - 16:48

Kapolda Sumsel Tekankan Adaptasi Dan Pelayanan Terbaik

Monday, 13 July 2026 - 16:38

Bhayangkara Run Bangun Persatuan Dan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Jakarta

Menko Polkam Tekankan Respons Cepat Atasi Karhutla

Saturday, 1 Aug 2026 - 13:14

Pagaralam

Sinergi Elemen Masyarakat Ciptakan Kamtibmas

Friday, 31 Jul 2026 - 23:34

INTERNASIONAL

UU Hak Cipta Bahas Hak Media Digital

Friday, 31 Jul 2026 - 22:37

Palembang

Mangga Besar Siap Wujudkan Kelurahan Bersih Dan Sehat

Thursday, 23 Jul 2026 - 18:49