Palembang,newsline.id — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan dan penyuntikan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Rabu (21/1/2026) siang.
Kegiatan berlangsung di ruang rilis Bidang Humas lantai basement Gedung Presisi Polda Sumsel dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. Press release turut didampingi. Kasubbid Penmas Bid humas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan, S.H., S.I.K., serta dihadiri jajaran Ditreskrimsus dan awak media.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi LPG 12 kilogram yang diduga merupakan hasil oplosan dari LPG 3 kilogram bersubsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Subdit I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tip id Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tangan satu unit kendaraan yang mengangkut 54 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke sebuah gudang yang digunakan sebagai lokasi pengoplosan. Di lokasi itu, petugas mendapati para pelaku sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi dengan menggunakan peralatan khusus.“Para pelaku menjalankan aktivitas ilegal ini dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Kombes Pol Doni.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berperan sebagai pemodal, pemilik lahan atau gudang, pelaku pengoplos, serta sopir angkutan. Aksi tersebut diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai jutaan rupiah per hari.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG berbagai ukuran, dua unit kendaraan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga 60 miliar.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus serta penegakan hukum secara tegas terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Langkah ini dilakukan guna melindungi hak konsumen serta memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran sesuai peruntukannya.
(Fajrah Akbar)










