Palembang, newsline.id-Suara Nusantara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara, Kota Palembang, ke tahap penyidikan. Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.
Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kompol Kristanto Situmeang, saat dikonfirmasi media pada Rabu (1/10/2025).
“Perkara kolam retensi Simpang Bandara, yang merupakan bagian dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang, saat ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Insya Allah, dalam waktu dekat penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ujar Kompol Kristanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi-Saksi Akan Dipanggil Kembali Dengan naiknya status kasus ini, penyidik berwenang akan kembali memanggil sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek bermasalah tersebut.
“Kami akan memanggil kembali para saksi yang berhubungan langsung dengan perkara ini untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Kerugian Negara Capai Rp39,8 MiliarDari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui bahwa nilai kerugian negara dalam proyek ini mencapai angka Rp39,8 miliar.
“Sampai saat ini belum ada temuan baru selama proses penyidikan. Kerugian negara sebagaimana hasil audit BPKP tetap berada di angka Rp39,8 miliar,” jelas Kompol Kristanto.
Polda Sumsel menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga penetapan tersangka dilakukan dan perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Reporter:[Rio)










