Palembang,newsline.id — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Polda Sumsel menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Rabu (14/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel tersebut dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi aparat penegak hukum terhadap substansi dan perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP.
Acara dihadiri langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony S.I.K., M.T.C.P., para pejabat utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta penyidik dan penyidik pembantu, baik secara luring maupun daring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir unsur eksternal, antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi Sumsel, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bekal bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, agar memiliki pemahaman yang utuh dan komprehensif dalam penerapan regulasi hukum yang baru.
“Dengan pemahaman yang sama terhadap KUHP dan KUHAP, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, berkeadilan, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kapolda.Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI
dalam paparannya menjelaskan berbagai substansi serta perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP, termasuk implikasinya terhadap proses penegakan hukum ke depan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Rangkaian acara berjalan tertib dan lancar, ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Kapolda Sumsel kepada Wakil Menteri Hukum RI serta menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat serta kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum guna mendukung penegakan hukum yang profesional, presisi, dan berorientasi pada keadilan di wilayah Sumatera Selatan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polri 110.“Kami Siap Melayani 24 Jam.” (Fajrah Akbar)










