Palembang,newsline.id-Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti senilai Rp5,7 miliar, hasil pengungkapan 18 laporan polisi.
Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di halaman Gedung Ditresnarkoba, Kamis (26/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 mililiter etomidate.Sebelum dimusnahkan, penyidik menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

18 kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah, yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, Oku Timur, dan OKI. Sebanyak 27 tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara geografis, Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur strategis distribusi narkotika di Pulau Sumatera. Karena itu, pemusnahan ini dinilai tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar ke berbagai daerah, termasuk lintas pulau Sumatera Jawa.

Berdasarkan estimasi penyidik, total barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna. Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan terbuka ini merupakan bentuk transparansi sekaligus peringatan keras bagi jaringan narkoba.
“Pemusnahan ini adalah komitmen nyata kami dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Kejaksaan, Laboratorium Forensik, Propam, Direktorat Tati, perwakilan organisasi anti-narkoba, advokat, serta awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sebelumnya, Satres narkoba Polrestabes Palembang juga memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026. Langkah ini semakin menegaskan konsistensi penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Tim Newsline ( ** )










