Palangka Raya,newsline.id–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,8 kilogram sabu dan 786 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus
peredaran gelap narkoba jaringan lintas provinsi. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor BNNP Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (11/3/2026)
Barang bukti tersebut diketahui milik seorang bandar narkoba berinisial S asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang sebelumnya ditangkap oleh petugas BNNP Kalteng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Mada Rustanto, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, dan dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari pihak kejaksaan,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan pil ekstasi ke dalam wadah berisi campuran air dan cairan pembersih lantai. Kegiatan tersebut
disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, kepolisian, serta sejumlah pihak terkait guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini terungkap setelah BNNP Kalteng berhasil mengamankan tersangka S yang diketahui menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan mengaku sebagai pengusaha perkebunan kelapa sawit. Modus tersebut digunakan untuk menutupi aktivitas peredaran narkotika yang dikendalikannya.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Tim Newsline ( Saifullah )
Editor : Kurniati S.Sos
Sumber Berita: BNNP Kalteng









