Lubuk Linggau,newsline.id-Komitmen pemberantasan narkotika terus dilakukan aparat kepolisian di wilayah Sumatera Selatan. Kali ini, Satres narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pria berinisial EDF (30) yang diduga menjadi pengedar sabu di Kota Lubuk Linggau.
Tersangka yang diketahui berlatar belakang pendidikan sarjana itu ditangkap di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan tersangka di bawah kasur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan Siring Agung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres narkoba Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. kemudian menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan pengintaian dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah dinilai cukup bukti, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, yang disembunyikan di bawah kasur milik tersangka.
Selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan sabu sebelum diedarkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan antara lain
Empat Belas paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram satu unit timbangan digital sepuluh lembar plastik klip sisa pakai satu bal plastik klip bening ukuran kecil
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah cukup banyak menguatkan dugaan bahwa tersangka aktif melakukan pengemasan dan distribusi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka EDF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar Romi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba,” kata Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka EDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Tim Newsline ( Agung )
Editor : Akbar
Sumber Berita: Kabid Humas Polda Sumsel










