Palembang,newsline.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeksekusi pembongkaran bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Ko Fat di Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator. Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin serta melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Eksekusi dipimpin langsung Kepala Satpol PP Palembang, Dr. Herson. Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Palembang dengan pengawalan aparat kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.Menurut Herson, pembongkaran dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan tata ruang dan perizinan bangunan di Kota Palembang.
Pemkot Palembang menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai ketentuan guna menjaga ketertiban dan keselamatan publik.
Penulis : Reporter ( MEDI )
Editor : Akbar News










