PALEMBANG,newsline.id–Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sum bag tim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga menjadi pasokan bagi jaringan peredaran gelap narkoba di kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Joint Operation Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sum bag tim yang digelar di Palembang, Jumat (19/6/2026).
Operasi gabungan ini menjadi salah satu pengungkapan strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan. Selain menindak jaringan pengedar, aparat juga berhasil memutus salah satu jalur distribusi narkoba yang selama ini memasok kawasan dengan mobilitas pekerja tinggi, seperti wilayah perkebunan dan pertambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/Ditresnarkoba tertanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Kanwil Bea Cukai Sum bag tim, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial AG yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, dan IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan di empat lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi berbagai merek dan logo serta narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.399,47 gram.
Sebanyak 1.090 gram sabu ditemukan tersimpan di dalam brankas hitam pada salah satu lokasi jasa ekspedisi di kawasan Kertapati. Sementara 309,47 gram sabu lainnya disembunyikan di dalam perangkat speaker mini. Adapun ribuan butir ekstasi ditemukan di kamar indekos yang disewa tersangka IO alias OK di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang.
Selain narkotika, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga merupakan hasil peredaran gelap narkotika sekaligus upah yang diberikan oleh pengendali jaringan kepada salah satu tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan guna memburu pengendali utama jaringan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sum bag tim dalam memutus mata rantai distribusi narkotika yang menyasar kawasan produktif di Sumatera Selatan.
“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa 11.443 butir ekstasi dan 1.399,47 gram sabu merupakan bagian dari jaringan yang selama ini menyuplai kebutuhan narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa, tetapi upaya
penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama jaringan ini hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan jaringan narkotika skala besar ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja secara serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Sumsel bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat kolaborasi, mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa.
Keberhasilan operasi gabungan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika, menjaga stabilitas keamanan daerah, serta melindungi sumber daya manusia Indonesia dari ancaman kejahatan narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah.
Reporter ( Medi )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Humas Polda Sumsel










