Palembang,newsline.id – Unit empat Subdit tiga Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial (D) 33 tahun Elp 29
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AT (37), warga Lubuk Linggau, yang kehilangan mobilnya pada Selasa malam, 13 Januari 2026. Saat itu, korban hendak bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai pelanggan di lokasi kejadian. Korban memarkirkan mobilnya dalam keadaan terkunci dan menunggu di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga waktu yang cukup lama, orang yang ditunggu tidak kunjung datang dan tidak dapat dihubungi. Ketika korban kembali ke lokasi parkir, mobil miliknya telah raib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B245/I/2026/SPKT/POLSEK IB-I/POLRESTABES PLG/POLDA SUMSEL, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara serta keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat melakukan transaksi atau pertemuan dengan orang yang baru dikenal di tempat umum,” ujar Kombes Pol Nandang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu All New Terios X AT MC warna hitam metalik tahun 2024 milik korban, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta rekaman CCTV yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka D berperan sebagai otak yang merencanakan pencurian, sementara tersangka ELP berperan membantu pelaksanaan aksi tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp210 juta.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 atau Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan peran serta dalam tindak pidana.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka di RS Bhayangkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polda Sumsel juga terus melakukan pengembangan guna memastikan tidak adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan tersebut. (**)










