Palembang,newsline.id–Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (10/2/2026) sore. Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut diawali dengan peninjauan Command Center di Lantai 4 Gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Dalam peninjauan itu, Menko Infrastruktur menerima paparan terkait operasional layanan kepolisian, mulai dari layanan Call Center 110, respons bantuan polisi, hingga sistem komunikasi terintegrasi. juga menyaksikan uji coba komunikasi secara langsung antara Command Center dan personel yang bertugas di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai peninjauan, rombongan melaksanakan rapat koordinasi di Ruang Vicon Lantai 2 Gedung Presisi Mapolda Sumsel. Rapat tersebut membahas progres implementasi kebijakan bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan atau zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) di wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan sambutan Kapolda Sumsel yang disampaikan oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony, S.I.K., M.T.C.P. Selanjutnya, paparan disampaikan oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi Sumsel, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan.Dalam arahannya, Menko Infrastruktur
menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung keselamatan transportasi, menjaga infrastruktur jalan, serta memastikan kelancaran distribusi logistik nasional. Implementasi kebijakan zero ODOL dinilai krusial untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Sumsel, pejabat Korlantas Polri, jajaran Polda Sumsel, serta perwakilan kementerian terkait. Setelah sesi doorstop dan foto bersama, rombongan juga meninjau Galeri Foto Kapolda terdahulu serta penghargaan Anugerah Sakanti Polda Sumsel sebelum meninggalkan Mapolda Sumsel.
Tim Indonesia (Fajrah Akbar)










