Kurir Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk di Lubuk Linggau

Thursday, 19 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk linggau,newsline.id–Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang kurir narkotika lintas provinsi asal Kota Padang, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara dua Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka berinisial MR (26) sempat berupaya melarikan diri saat petugas mendekatinya. Dalam aksinya, ia juga membuang barang bukti untuk mengelabui petugas. Namun, tindakan tersebut justru memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas mencurigai gerak gerik seorang pria di lokasi. Saat hendak diamankan, tersangka tiba-tiba melarikan diri sambil membuang sesuatu dari tangannya. Petugas pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 6,85 gram. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan serta satu buah jam tangan merek Swiss Army warna hitam gold.

Fakta bahwa tersangka berasal dari luar provinsi memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Modus membuang barang bukti saat dikejar petugas kerap dilakukan pelaku untuk

menghindari jeratan hukum, namun dalam kasus ini justru menjadi bukti tambahan yang memperkuat konstruksi perkara.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

“Tersangka berasal dari luar provinsi dan membawa sabu ke Lubuk Linggau. Artinya, ini bagian dari jaringan. Kami akan telusuri pemasok dan penerimanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan jalur distribusi narkotika lintas wilayah.

“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memutus rantai distribusi dari luar provinsi. Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini,” katanya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya bahwa wilayah Sumatera Selatan bukan tempat aman bagi peredaran narkotika lintas provinsi. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Tim Newsline ( Heri )

Editor : Akbar News

Sumber Berita: Kabid Humas Polda Sumsel

Berita Terkait

Penanganan Kasus Arisan Disorot,Korban Tagih Kepastian Hukum

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 19:03

Kurir Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk di Lubuk Linggau

Thursday, 5 March 2026 - 10:10

Penanganan Kasus Arisan Disorot,Korban Tagih Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Prabumulih

Proyek Jalan Cor Di Jalan Negata Jadi Perhatian Warga

Sunday, 2 Aug 2026 - 12:07

Jakarta

Menko Polkam Tekankan Respons Cepat Atasi Karhutla

Saturday, 1 Aug 2026 - 13:14

Pagaralam

Sinergi Elemen Masyarakat Ciptakan Kamtibmas

Friday, 31 Jul 2026 - 23:34

INTERNASIONAL

UU Hak Cipta Bahas Hak Media Digital

Friday, 31 Jul 2026 - 22:37