Jakarta,newsline.id–Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., mengecam keras tindakan arogan disertai dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berinisial AS terhadap wartawan mnctv.ano
Kecaman tersebut disampaikan menyusul beredarnya rekaman suara yang memuat ancaman “potong leher” atau “kepala kau putus” saat wartawan melakukan konfirmasi terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Icang Rahardian menilai ucapan tersebut bukan sekadar emosi spontan, melainkan bentuk intimidasi serius terhadap kerja jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengutuk keras ucapan AS. Kalimat ‘kepala kau putus’ bukan sekadar gertakan, melainkan bentuk ancaman pembunuhan dan teror nyata terhadap pilar keempat demokrasi. Ini perilaku barbar yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat,” tegasnya.
Menurut IWO Indonesia, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi
pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, dugaan ancaman kekerasan juga dinilai dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terkait pengancaman dan percobaan tindak pidana terhadap nyawa seseorang
Icang Rahardian menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut secara serius. Ia menginstruksikan seluruh jajaran IWO Indonesia di Kalimantan Barat untuk turut memantau dan memastikan proses hukum berjalan transparan.“Kami mendesak Kapolres Sintang dan
Tim Newsline ( Sakrin )










