Pagaralam,Newsline.id — Insiden kekerasan kembali menimpa jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Wartawan media online sekaligus Kepala Biro Koran Potensi, Herdiansyah alias Kipli, mengalami luka serius setelah dipukul oleh seorang kontraktor berinisial RL.pada Senin,8 Desember 2025.
Peristiwa ini terjadi di depan rumah pelaku di Kelurahan Jangkar Emas, RT 01 RW 01, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam. Korban mengaku sebelumnya diundang oleh R.L untuk datang ke rumahnya sekitar pukul 14.25 WIB. Tujuannya adalah melakukan konfirmasi terkait liputan investigasi yang sedang digarap.
Namun setibanya di lokasi, bukannya mendapat jawaban, Herdiansyah justru menjadi korban pemukulan. Akibat aksi brutal tersebut, ia mengalami luka di bagian pelipis, memar di area wajah, dan lebam di sisi kiri rahang.“Saya datang karena diundang untuk konfirmasi. Tapi tiba-tiba dipukul membabi buta,” ujar Herdiansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IWO Indonesia Mengecam Keras Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR Ichang Rahadian, SH., MH., menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan R.L
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melukai korban, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers.
“Kami mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan terhadap anggota IWO Indonesia. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ketum IWO Indonesia.
Ichang menegaskan bahwa IWO Indonesia akan mengambil langkah tegas, termasuk mendorong proses hukum hingga tuntas. Ia menambahkan bahwa tim investigasi organisasi siap turun langsung untuk mengawal perkembangan kasus.
Hal senada disampaikan oleh F. Akbar, yang menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah perbuatan tidak senonoh dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
IWO Indonesia Siap Mengawal Kasus ke Ranah Hukum Organisasi menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaku mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku. Pendampingan kepada korban juga akan dilakukan hingga kasus ini menemukan titik terang.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Tugas pers dilindungi undang-undang, dan setiap bentuk intimidasi harus dilawan agar kebebasan informasi tetap terjaga.
(Fajrah Akbar)










