Palembang,newsline.id–Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan praktik jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Kota Palembang. Seorang bayi perempuan berusia tiga hari nyaris diperjual belikan dengan harga 52 juta sebelum akhirnya berhasil diselamatkan petugas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melalui operasi senyap berbasis patroli siber. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HA (31) saat hendak melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Minggu (22/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil patroli siber intensif yang mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.
“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang ini. Kami akan telusuri hingga tuntas,” tegas Kombes Pol. Nandang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang memperkuat peristiwa transaksi.
Sementara itu, bayi korban kini berada dalam perlindungan Polda Sumsel. Korban telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pemenuhan hak serta jaminan masa depan anak tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Sumsel menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang mencederai martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tutup Kombes Pol. Nandang.
Tim Newsline ( ** )










