Jakarta,newsline.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyatakan dukungan penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, skema tersebut terbukti efektif menjaga sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah hingga ke tingkat bawah.
Herman Deru menegaskan, selama menjabat sebagai kepala daerah, ia merasakan langsung kuatnya kerja sama antara institusi Polri dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga Bhabinkamtibmas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan, merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas. Tentu ini tidak lepas dari pembinaan institusi Polri
terhadap jajarannya,” ujar Herman Deru
dalam keterangan video, Jumat (30/1/2026).
Ia berharap tidak ada perubahan struktur yang berpotensi menimbulkan penyesuaian ulang di daerah. Menurutnya, perubahan tersebut justru dapat mengganggu stabilitas dan efektivitas kerja di lapangan.
“Kami ingin institusi Polri tetap seperti ini, tetap di bawah Presiden, sehingga tidak harus ada penyesuaian-penyesuaian kembali di daerah,” tegasnya.
Herman Deru juga secara eksplisit menyatakan sikap politik dan kelembagaan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait isu tersebut.
“Atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat dan mendukung Polri tetap langsung di bawah Presiden,” ujarnya.
Dukungan Herman Deru sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Kapolri menilai wacana tersebut justru berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, dan posisi Presiden.
“Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden,” kata Jenderal Sigit kala itu.
Bahkan, Kapolri menegaskan lebih memilih dicopot dari jabatannya dibandingkan Polri ditempatkan di bawah kementerian.
Polemik tersebut kemudian diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa
(27/1/2026). DPR RI secara resmi menetapkan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah.Adapun poin-poin keputusan DPR RI antara lain:
(Fajrah Akbar)










