Palembang,newsline.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.PA, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (19/12/2025) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ps. wadirresnarkoba.Polda Sumsel AKBP M. Harris, S.H., M.H. Turut hadir Plt. wakabid.Labfor AKBP Achmad.Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., perwakilan Kabidhumas Polda Sumsel, Provost,.DitTahti, Tim Bid Labfor Polda Sumsel, serta unsur eksternal dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, penasihat hukum tersangka, dan insan pers media cetak, elektronik, maupun online.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat laporan polisi dengan total lima orang tersangka. Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 2.669,77 gram dan ekstasi sebanyak.100 butir. Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.645,37 gram dan 94 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan perhitungan aparat kepolisian, pemusnahan barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 26.897 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus tersebut berasal dari beberapa wilayah di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Musi Banyuasin dengan dua laporan polisi, Kabupaten Banyuasin satu laporan polisi, dan Kabupaten Muara Enim satu laporan polisi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Apabila menemukan atau mengalami permasalahan yang membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi (**)










