Direktur Pascasarjana Upr Terseret Korupsi

Friday, 27 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya,newsline.id–Dunia pendidikan di Kalimantan Tengah diguncang kabar penetapan tersangka terhadap seorang profesor di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR). Akademisi berinisial YL tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas dugaan tindak pidana korupsi di Program Pascasarjana.

 

Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi, dalam keterangan pers di Palangka Raya, Jumat (27/2/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,” ujarnya.

 

YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode 2018–2022. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik menduga terjadi praktik pungutan terhadap mahasiswa untuk sejumlah tes pengetahuan dan kegiatan akademik lainnya.

Padahal, kegiatan tersebut disebut telah dibiayai melalui anggaran resmi universitas. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.

 

Lebih lanjut, Kejari menemukan indikasi bahwa dana hasil pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas negara maupun rekening resmi universitas, melainkan diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.

 

“Kita tetapkan YL sebagai tersangka selaku Direktur Pascasarjana saat itu,” tegas Yunardi.Kejaksaan juga menyatakan masih mendalami

 

kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Pihak Kejari memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

(Saifullah Hakim)

Berita Terkait

Dinkes Palangka Raya Mendadak Di Serbu Mahasiswa
Tinjau Tanjung Puting,Gubernur  Kalteng Soroti Fasilitas Wisata
Dugaan Korupsi Proyek Gedung Seruyan, Fisik Tak Sesuai Rab
Wisata Membludak,Fasilitas Ujung Pandaran Tuai Kritik
Gebrakan Idul Fitri Gubernur Kalteng Tinjau Kampus Dua Umpr
Open House Gubernur,Warga Kalteng Diundang Ke Istana
Tiket Pesawat ke Jawa Habis,Ratusan Penumpang Di Bandara Bingung
Jelang Lebaran,Gubernur Kalteng Gratiskan Ribuan Sembako

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 21:33

Dinkes Palangka Raya Mendadak Di Serbu Mahasiswa

Thursday, 26 March 2026 - 21:24

Tinjau Tanjung Puting,Gubernur  Kalteng Soroti Fasilitas Wisata

Monday, 23 March 2026 - 11:57

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Seruyan, Fisik Tak Sesuai Rab

Monday, 23 March 2026 - 11:44

Wisata Membludak,Fasilitas Ujung Pandaran Tuai Kritik

Friday, 20 March 2026 - 23:35

Gebrakan Idul Fitri Gubernur Kalteng Tinjau Kampus Dua Umpr

Berita Terbaru

Kabupaten Muaraenim

Warga Air Limau Minta Prioritas Kerja Lokal

Friday, 11 Sep 2026 - 20:35

Prabumulih

Satukan Literasi Dan Kreativitas

Monday, 31 Aug 2026 - 17:46

Prabumulih

Gerindra Sumsel Gelar Pelatihan Paralegal Dan Politik

Sunday, 30 Aug 2026 - 14:03

Prabumulih

Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran

Saturday, 29 Aug 2026 - 15:19