Palangka Raya,newsline.id–Dunia pendidikan di Kalimantan Tengah diguncang kabar penetapan tersangka terhadap seorang profesor di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR). Akademisi berinisial YL tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas dugaan tindak pidana korupsi di Program Pascasarjana.
Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi, dalam keterangan pers di Palangka Raya, Jumat (27/2/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,” ujarnya.
YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode 2018–2022. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik menduga terjadi praktik pungutan terhadap mahasiswa untuk sejumlah tes pengetahuan dan kegiatan akademik lainnya.

Padahal, kegiatan tersebut disebut telah dibiayai melalui anggaran resmi universitas. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.
Lebih lanjut, Kejari menemukan indikasi bahwa dana hasil pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas negara maupun rekening resmi universitas, melainkan diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.
“Kita tetapkan YL sebagai tersangka selaku Direktur Pascasarjana saat itu,” tegas Yunardi.Kejaksaan juga menyatakan masih mendalami
kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pihak Kejari memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Saifullah Hakim)









