Palembang,newsline.id–Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak ada satu pun anak di Sumatera Selatan yang putus sekolah atau tidak bersekolah karena alasan biaya. Pemerintah memastikan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan wajib dibantu apabila mengalami kendala ekonomi.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdik Sumsel, Hj. Mondyaboni, saat memberikan keterangan kepada media, didampingi Sekretaris Disdik Sumsel Misral, Kabid SMA Basuni, serta Kabid SMK Mitrisno.
“Tidak ada anak di Sumatera Selatan yang tidak sekolah atau putus sekolah karena biaya. Jika ada laporan terkait hal tersebut, silakan sampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan akan segera kami tindak lanjuti ke sekolah yang bersangkutan,” tegas Mondyaboni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan sekolah yang melakukan pungutan tidak sesuai aturan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Sumsel Misral menjelaskan bahwa melalui Program Pendanaan Pendidikan Berkeadilan, pemerintah memperjelas penggunaan anggaran di sekolah. Program tersebut
mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, yang menyebutkan sekolah boleh menerima sumbangan, bukan pungutan, dengan prinsip berkeadilan.
“Program ini hadir untuk menutup kekurangan pembiayaan sekolah yang tidak dapat diakomodir oleh dana BOS, namun tetap dengan prinsip keadilan dan tidak memberatkan orang tua siswa,” jelasnya.
Kabid SMK Mitrisno menambahkan, program tersebut bukan berarti menghapus seluruh biaya pendidikan, melainkan melengkapi dan menutup kekurangan dana operasional sekolah yang tidak tercakup dalam dana BOS agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
Terkait uang komite, Kabid SMA Basuni menegaskan bahwa hal itu harus ditinjau melalui AD ART komite sekolah. Jika dana dinilai memang diperlukan dan tidak diakomodir BOS, maka harus melalui kesepakatan bersama serta bersifat sukarela.
“Jika ada orang tua yang tidak hadir dalam rapat komite, biasanya tetap diberikan lembar persetujuan. Besaran bantuan disesuaikan dengan kemampuan. Ada yang membayar Rp 50 ribu, ada juga Rp500 ribu. Namun jika benar-benar tidak mampu, tidak ada kewajiban untuk membayar,” jelasnya.
Basuni menegaskan, anak-anak dari keluarga tidak mampu, termasuk di wilayah Kertapati dan daerah lainnya, tetap harus mendapatkan bantuan agar bisa bersekolah.
“Anak-anak Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, wajib sekolah. Anak-anak tidak mampu ini harus dibantu, tidak boleh ada yang tertinggal hanya karena persoalan biaya,” pungkasnya.
Tim Newsline ( TONI )










