Palembang,newsline.id-Asosiasi Pengusaha Advertising di Sumatera Selatan resmi dilantik sebagai wadah koordinasi dan pengembangan industri periklanan di daerah. Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam mendorong penataan media reklame serta peningkatan kepatuhan terhadap perizinan.
Dalam kegiatan tersebut, pengurus asosiasi memberikan pengarahan terkait mekanisme pemasangan media reklame, khususnya di pusat perbelanjaan seperti toko dan mal. Penekanan diberikan pada pentingnya izin resmi agar penyelenggaraan reklame berjalan tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.
Asosiasi ini diharapkan mampu menjalankan amanah dengan baik serta membawa kemajuan bagi industri periklanan di Sumatera Selatan. Selain itu, keberadaannya juga diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan dunia usaha di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan terbentuknya asosiasi ini, diharapkan para pelaku usaha advertising dapat terus berkarya dan menginspirasi, sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan usaha,” ujar salah satu pihak terkait dalam acara tersebut.
Pembentukan asosiasi ini disebut sebagai yang pertama di Palembang, sehingga menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi antarperusahaan advertising. Kehadiran wadah resmi ini juga mempermudah pemerintah daerah dalam menyusun serta menerapkan aturan terkait penyelenggaraan reklame.
Lebih lanjut, asosiasi menegaskan bahwa setiap pemasangan media reklame, baik di toko maupun di mal, wajib memiliki izin resmi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, serta meningkatkan kualitas tata kelola periklanan di Kota Palembang.
Dengan adanya asosiasi ini, diharapkan industri periklanan di Sumatera Selatan semakin tertata, profesional, dan mampu bersaing secara sehat di masa mendatang.
Tim Newsline ( Munzir )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Ketua Asosiasi










