Prabumulih,newsline.id-Beredarnya surat undangan pelaksanaan Salat Hari Raya IdulFitri 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Prabumulih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Prabumulih melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Prabumulih, Feri Mulyadi, SE., MAB, menegaskan bahwa undangan resmi pelaksanaan Salat IdulFitri seharusnya baru disampaikan setelah adanya penetapan satu Syawal melalui sidang isbat oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, surat undangan yang terlanjur beredar tersebut belum semestinya dipublikasikan, mengingat penentuan Hari Raya IdulFitri masih menunggu keputusan resmi pemerintah berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Undangan resmi akan dibagikan setelah hasil sidang isbat ditetapkan. Adapun undangan yang beredar saat ini merupakan kesalahan dari staf di Bagian Kesra,” ujar Feri, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, secara prosedural penyusunan dan pendistribusian undangan kegiatan keagamaan oleh pemerintah daerah harus mengacu pada keputusan resmi pemerintah pusat, khususnya terkait penetapan Hari Raya IdulFitri yang setiap tahunnya ditentukan melalui sidang isbat.
Feri memastikan, pihaknya akan segera melakukan perbaikan dengan menarik kembali undangan yang telah beredar. Selanjutnya, undangan resmi yang telah disesuaikan dengan hasil sidang isbat akan kembali distribusikan kepada
masyarakat, instansi, dan pihak terkait.
Pemkot Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan undangan yang beredar sebagai acuan pelaksanaan Salat IdulFitri. Warga diminta tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi pemerintah. Informasi yang sah akan segera kami sampaikan setelah ada penetapan hasil sidang isbat,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar surat undangan yang mencantumkan jadwal pelaksanaan Salat IdulFitri pada Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WIB di Masjid Agung Islamic Center Kota Prabumulih. Namun, jadwal tersebut dipastikan belum bersifat resmi karena belum melalui penetapan pemerintah pusat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan terkait waktu pelaksanaan Salat IdulFitri serta tetap menjaga kondusivitas menjelang Hari Raya. Pemkot Prabumulih juga
menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya serta meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Iwo Indonesia ( Sakrin )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Walikota Prabumulih










