Kejari Prabumulih Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah

Friday, 14 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRABUMULIH,newsline.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah

penyelenggaraan Pilkada 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih. Namun, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap awal, yaitu pengumpulan bahan dan keterangan serta pengumpulan data.

Sebelumnya beredar informasi bahwa Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Informasi itu kemudian diluruskan, bahwa kegiatan yang dilakukan sejauh ini masih sebatas klarifikasi dan pengumpulan dokumen sebagai bagian dari proses awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Volanda Aziz Saleh, SH., SE., MH., membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Masih dalam rangka pengumpulan data dan bahan,” ujar Volanda saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan, pihaknya belum melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.

“Bukan pemanggilan sifatnya, tetapi klarifikasi data dan bahan. Saat ini masih klarifikasi data,” tegasnya.

Menurut Volanda, tim Pidsus sejauh ini baru meminta sejumlah dokumen kepada staf di lingkungan Bawaslu Kota Prabumulih. Sementara klarifikasi terhadap komisioner maupun sekretaris Bawaslu belum dilakukan.

“Kemarin kami belum klarifikasi komisioner dan sekretaris, hanya staf saja yang kami minta dokumen. Hari ini masih dilanjutkan pengumpulan dokumen. Kemungkinan nanti, tetapi saat ini masih fokus pada dokumen,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses yang dilakukan Kejari Prabumulih masih berupa pengumpulan informasi awal untuk menelaah dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Tahapan ini bertujuan mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan. Kejari Prabumulih masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kota Prabumulih.

 

Reporter ( Sakrin News )

Penulis : Team News

Editor : Akbar News

Sumber Berita: Kepala Kejaksaan

Berita Terkait

Satukan Literasi Dan Kreativitas
Gerindra Sumsel Gelar Pelatihan Paralegal Dan Politik
Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran
Harga Pangan Jadi Perhatian
PHR Zona Empat Perkuat Komitmen Mitra Kerja Terapkan Keselamatan
Wali Kota Prabumulih Hadir Malam Apresiasi Pemda
Kegiatan Gerak Jalan Meriah Di Rumah Dinas Walikota
Kebocoran Pipa Gas Petro Prabu Di Prabumulih Berhasil Ditangani

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 17:46

Satukan Literasi Dan Kreativitas

Sunday, 30 August 2026 - 14:03

Gerindra Sumsel Gelar Pelatihan Paralegal Dan Politik

Saturday, 29 August 2026 - 15:19

Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran

Wednesday, 19 August 2026 - 13:20

PHR Zona Empat Perkuat Komitmen Mitra Kerja Terapkan Keselamatan

Friday, 14 August 2026 - 14:12

Wali Kota Prabumulih Hadir Malam Apresiasi Pemda

Berita Terbaru

Kabupaten Muaraenim

Warga Air Limau Minta Prioritas Kerja Lokal

Friday, 11 Sep 2026 - 20:35

Prabumulih

Satukan Literasi Dan Kreativitas

Monday, 31 Aug 2026 - 17:46

Prabumulih

Gerindra Sumsel Gelar Pelatihan Paralegal Dan Politik

Sunday, 30 Aug 2026 - 14:03

Prabumulih

Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran

Saturday, 29 Aug 2026 - 15:19