PRABUMULIH,newsline.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah
penyelenggaraan Pilkada 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih. Namun, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap awal, yaitu pengumpulan bahan dan keterangan serta pengumpulan data.
Sebelumnya beredar informasi bahwa Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Informasi itu kemudian diluruskan, bahwa kegiatan yang dilakukan sejauh ini masih sebatas klarifikasi dan pengumpulan dokumen sebagai bagian dari proses awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Volanda Aziz Saleh, SH., SE., MH., membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Masih dalam rangka pengumpulan data dan bahan,” ujar Volanda saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan, pihaknya belum melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.
“Bukan pemanggilan sifatnya, tetapi klarifikasi data dan bahan. Saat ini masih klarifikasi data,” tegasnya.
Menurut Volanda, tim Pidsus sejauh ini baru meminta sejumlah dokumen kepada staf di lingkungan Bawaslu Kota Prabumulih. Sementara klarifikasi terhadap komisioner maupun sekretaris Bawaslu belum dilakukan.
“Kemarin kami belum klarifikasi komisioner dan sekretaris, hanya staf saja yang kami minta dokumen. Hari ini masih dilanjutkan pengumpulan dokumen. Kemungkinan nanti, tetapi saat ini masih fokus pada dokumen,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses yang dilakukan Kejari Prabumulih masih berupa pengumpulan informasi awal untuk menelaah dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Tahapan ini bertujuan mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan. Kejari Prabumulih masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kota Prabumulih.
Reporter ( Sakrin News )
Penulis : Team News
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Kepala Kejaksaan









