Tak Ada Tawar Menawar, Walhi Minta Zirkon Dicabut

Tuesday, 24 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya,newsline.id–Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) untuk mencabut secara permanen Izin Usaha Pertambangan milik 14 perusahaan tambang zirkon di wilayah tersebut.

 

Desakan itu disampaikan menyusul evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng terhadap 14 perusahaan tambang zirkon yang sebelumnya ditangguhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Bayu menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terjebak pada proses administratif semata.

“Walhi meminta izin usaha pertambangan perusahaan tambang zirkon yang RKAB-nya sudah ditangguhkan itu seharusnya dicabut,” ujar Bayu kepada media di Palangka Raya, Senin (23/02/2026).

Menurutnya, poin utama desakan Walhi adalah pencabutan permanen 14  tambang zirkon di Kalimantan Tengah, bukan sekadar evaluasi atau penangguhan sementara.

 

Walhi juga menilai, mekanisme pengajuan ulang atau perbaikan RKAB oleh perusahaan bukanlah solusi atas dugaan kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Pemerintah, kata Bayu, harus menempatkan aspek ekologis dan dampak sosial terhadap masyarakat lokal di atas kepentingan investasi.

 

“Keputusan Pemprov Kalteng ke depan adalah ujian konsistensi. Apakah berpihak pada penataan lingkungan yang bertanggung jawab atau hanya sekadar legalitas administratif,” tegasnya.

 

Desakan ini muncul setelah Dinas ESDM Kalteng melakukan evaluasi terhadap 14 RKAB tambang zirkon. Jika hasil evaluasi tersebut dinyatakan memenuhi syarat, izin tambang berpotensi kembali aktif dan beroperasi secara legal.

 

Walhi menilai, rekam jejak dugaan kerusakan ekologis serta potensi pencemaran air akibat aktivitas pertambangan zirkon seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas, tanpa membuka ruang “tawar-menawar” bagi perusahaan tambang.

 

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu sikap resmi dari Pemprov Kalteng, apakah akan memenuhi desakan penyelamatan lingkungan atau tetap membuka peluang operasional bagi 14 perusahaan tambang zirkon tersebut.

 

(Saifullah Hakim)

Berita Terkait

Gas LPG 3 Kg Langka di Seruyan, Warga Desak Audit Distribusi

Berita Terkait

Thursday, 26 February 2026 - 00:36

Gas LPG 3 Kg Langka di Seruyan, Warga Desak Audit Distribusi

Tuesday, 24 February 2026 - 20:41

Tak Ada Tawar Menawar, Walhi Minta Zirkon Dicabut

Berita Terbaru

Prabumulih

Proyek Jalan Cor Di Jalan Negata Jadi Perhatian Warga

Sunday, 2 Aug 2026 - 12:07

Jakarta

Menko Polkam Tekankan Respons Cepat Atasi Karhutla

Saturday, 1 Aug 2026 - 13:14

Pagaralam

Sinergi Elemen Masyarakat Ciptakan Kamtibmas

Friday, 31 Jul 2026 - 23:34

INTERNASIONAL

UU Hak Cipta Bahas Hak Media Digital

Friday, 31 Jul 2026 - 22:37