Palembang,newsline.id-Negara kembali menunjukkan kehadirannya dalam menjaga ruang publik dari praktik premanisme dan pungutan liar. Melalui pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Polda Sumatera Selatan menindak tegas sejumlah pelaku yang meresahkan masyarakat di titik-titik strategis Kota Palembang.
Satuan Tugas Preventif Direktorat Samapta melaksanakan patroli dan penyisiran terarah pada Selasa (24/2/2026), menyasar ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Soekarno Hatta. Kawasan Simpang Lorong Rumah Sakit Fatimah menjadi salah satu fokus kegiatan karena kerap dilaporkan sebagai lokasi rawan pungutan liar dan pengaturan lalu lintas ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam pria yang diduga melakukan praktik premanisme berkedok juru parkir liar dan pengatur arus kendaraan tidak resmi. Selain itu, personel turut menyita uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga berasal dari pungutan terhadap pengendara.
Penindakan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang sistematis dan berkelanjutan. Operasi Pekat Musi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan langkah preventif guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga, sehingga warga dapat beraktivitas tanpa rasa takut maupun intimidasi
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberi ruang terhadap praktik-praktik yang mencederai ketertiban umum.
“Operasi Pekat Musi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga supremasi hukum. Tidak ada toleransi terhadap premanisme yang meresahkan masyarakat. Polda Sumsel akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa tidak nyaman di ruang publik. Patroli intensif dan penindakan akan terus dilaksanakan secara konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.Adapun pria yang diamankan
masing-masing berinisial F (60), I (31), R (22), N (56), dan A (21). Seluruhnya telah dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai prosedur hukum.
Secara simultan, Direktorat Samapta akan memperkuat patroli dialogis, pengawasan titik rawan, serta penindakan terukur guna menciptakan efek jera dan menekan potensi gangguan keamanan jalanan. Dampak operasi mulai dirasakan dengan berkurangnya kemacetan akibat pengaturan jalan ilegal serta meningkatnya rasa aman masyarakat.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk premanisme melalui layanan kepolisian terdekat sebagai bentuk sinergi menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan di Sumatera Selatan.
Tim Newsline ( Toni )










