BANDUNG,newsline.id–Tabir praktik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi semakin terbuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026).
Fakta mengejutkan terungkap melalui kesaksian Yayat alias Om Lippo. Ia membeberkan adanya filosofi pungutan liar yang diduga telah mengakar, yakni “No pek pek (uang), no jalan (proyek).”
Dalam sidang tersebut, juga terungkap adanya dominasi kontraktor tertentu. Rekanan berinisial SRJ (Sarjan) disebut berhasil menguasai hingga 154 paket proyek pada tahun anggaran 2024 melalui sistem “plotting” yang terstruktur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA BMBK), Henry Lincoln, yang hadir sebagai saksi, mengakui adanya praktik setoran commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Ia menyebut hal itu sebagai “kebiasaan lama” yang masih terus berlangsung.
Henry juga mengungkap adanya intervensi dalam penentuan pemenang tender. Menurutnya, proses tersebut dikendalikan secara sentralistik oleh Riza, ajudan Bupati, yang disebut memegang kendali atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).Bahkan, daftar proyek disebut telah
“ditandai” di rumah dinas untuk dibagikan kepada pihak tertentu, termasuk tim sukses. Salah satu proyek yang disebut adalah pembangunan Jembatan Akses Tol Gabus dengan nilai mencapai 24 miliar.
Sementara itu, Yayat menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme “ijon” dalam proyek pemerintah. Ia menyebut, tanpa setoran di muka kepada oknum di dinas terkait, kontraktor tidak akan mendapatkan pekerjaan.
“Betul ada fee 10 persen. Istilahnya, no pek-pek, no jalan. Tanpa uang, proyek tidak akan diberikan,” tegas Yayat saat dikonfrontasi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dampak dari praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat. Dengan anggaran Dinas Bina Marga yang mencapai Rp800 miliar, kualitas infrastruktur.
Iwo Indonesia ( Sakrin )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Iwo Indonesia










