PALI,newsline.id — Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan lintas serpo (KM 66) Desa Jujungan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, diduga kuat menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Aktivitas mencurigakan di gudang tersebut sudah sejak lama menjadi sorotan warga sekitar, terutama karena lalu-lalang kendaraan yang kerap keluar masuk area itu.
Menurut keterangan salah satu warga, aktivitas bongkar muat BBM jenis solar tersebut sering dilakukan secara terang-terangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sering lihat ada aktivitas bongkar muat BBM di Gudang itu. Bau solar juga menyengat sampai ke rumah warga,” ujarnya seraya meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (18/8).
Dugaan adanya penimbunan BBM ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat. Selain berpotensi memicu kebakaran karena penyimpanan yang tidak sesuai standar keselamatan, aktivitas tersebut juga dianggap merugikan negara.
Untuk itu dirinya meminta pihak berwenang segera menertibkan dan mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM ilegal ini, demi menjaga keselamatan warga sekaligus mencegah kerugian negara.
“Kami berharap, Polisi segera turun tangan menangkap oknum-oknum penimbun BBM illegal itu”tegasnya.
Sementara itu, saat dihubungi via WhatsApp, pemilik Gudang tidak mengelak adanya aktivitas penimbunan BBM. Dirinya mengaku aktivitas tersebut memang sudah lama dilakukan “Kalau bisa jangan dulu diberitakan”pintanya singkat.
Seperti diketahui, penimbunan BBM jenis solar, terutama solar subsidi, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk penyimpanan dan niaga.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk penimbunan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga mengatur larangan penimbunan BBM oleh badan usaha atau Masyarakat.(**)










