Sebuah Gudang di Desa Jujungan Diduga Timbun BBM Ilegal

Tuesday, 19 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI,newsline.id — Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan lintas serpo (KM 66) Desa Jujungan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, diduga kuat menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Aktivitas mencurigakan di gudang tersebut sudah sejak lama menjadi sorotan warga sekitar, terutama karena lalu-lalang kendaraan yang kerap keluar masuk area itu.

Menurut keterangan salah satu warga, aktivitas bongkar muat BBM jenis solar tersebut sering dilakukan secara terang-terangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sering lihat ada aktivitas bongkar muat BBM di Gudang itu. Bau solar juga menyengat sampai ke rumah warga,” ujarnya seraya meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (18/8).

Dugaan adanya penimbunan BBM ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat. Selain berpotensi memicu kebakaran karena penyimpanan yang tidak sesuai standar keselamatan, aktivitas tersebut juga dianggap merugikan negara.

Untuk itu dirinya meminta pihak berwenang segera menertibkan dan mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM ilegal ini, demi menjaga keselamatan warga sekaligus mencegah kerugian negara.

“Kami berharap, Polisi segera turun tangan menangkap oknum-oknum penimbun BBM illegal itu”tegasnya.

Sementara itu, saat dihubungi via WhatsApp, pemilik Gudang tidak mengelak adanya aktivitas penimbunan BBM. Dirinya mengaku aktivitas tersebut memang sudah lama dilakukan “Kalau bisa jangan dulu diberitakan”pintanya singkat.

Seperti diketahui, penimbunan BBM jenis solar, terutama solar subsidi, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk penyimpanan dan niaga.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk penimbunan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga mengatur larangan penimbunan BBM oleh badan usaha atau Masyarakat.(**)

Berita Terkait

Gerakan Pkk Palembang Gencarkan Program Pekarangan Pangan
Jalan Tanjung Dalam Rusak Parah Warga Minta Segera Diperbaiki
Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk Di Kontrakan Desa Pengabuan
BNN Gelar Pertemuan Nasional Ormas, Dorong Penguatan Secara Masif
Kapolda Lampung Resmi Berganti, Irjen Pol. Helfi Assegaf Gantikan Irjen Pol. Helmy Santika
Panglima TNI Terima Pesawat A-400M dari Presiden Prabowo, Tambah Kekuatan Udara Strategis Indonesia
Audensi Di BNN, Kahmi Tawarkan Dukungan Jaringan Nasional Untuk Cegah Narkoba 
Presiden Prabowo Narkoba Ancaman Serius Harus Diperangi Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Tuesday, 28 April 2026 - 20:17

Gerakan Pkk Palembang Gencarkan Program Pekarangan Pangan

Wednesday, 8 April 2026 - 17:04

Jalan Tanjung Dalam Rusak Parah Warga Minta Segera Diperbaiki

Tuesday, 31 March 2026 - 09:47

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk Di Kontrakan Desa Pengabuan

Friday, 7 November 2025 - 18:11

BNN Gelar Pertemuan Nasional Ormas, Dorong Penguatan Secara Masif

Wednesday, 5 November 2025 - 14:49

Kapolda Lampung Resmi Berganti, Irjen Pol. Helfi Assegaf Gantikan Irjen Pol. Helmy Santika

Berita Terbaru

Prabumulih

Proyek Jalan Cor Di Jalan Negata Jadi Perhatian Warga

Sunday, 2 Aug 2026 - 12:07

Jakarta

Menko Polkam Tekankan Respons Cepat Atasi Karhutla

Saturday, 1 Aug 2026 - 13:14

Pagaralam

Sinergi Elemen Masyarakat Ciptakan Kamtibmas

Friday, 31 Jul 2026 - 23:34

INTERNASIONAL

UU Hak Cipta Bahas Hak Media Digital

Friday, 31 Jul 2026 - 22:37