PRABUMULIH,newsline.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat.Kasus ini terungkap berdasarkan laporan tertangkap tangan oleh anggota kepolisian.
Informasi awal diperoleh dari hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, langsung memerintahkan Kanit Pidsus, IPDA Fajarudin, bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria tengah melakukan aktivitas mencurigakan terkait pengisian BBM jenis bio solar.
Petugas kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial NS (22), warga Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan bus yang telah dimodifikasi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
Tim Newsline ( mukmin )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Kapolres Prabumulih










