Prabumulih,newsline.id-Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polda Sumsel tanggal 8 Februari 2026, serta mengacu pada Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 3 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Selvi Apriani (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Barisan No. 27 RT 01 RW 03, Prabumulih Selatan.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pulang dari rumah keluarga dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, di
antaranya satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu setrika merek Cosmos, satu megikom merek Miyako, sepuluh sarung bantal warna ungu kecokelatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam dan putih, serta satu gorden warna pink.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H., bersama Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RD (39), seorang buruh warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari hasil interogasi, tersangka RD mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial AI yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan mendongkel jendela rumah korban menggunakan besi panjang klep mobil. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban, kemudian keluar melalui jendela yang sama.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kilogram, sepuluh sarung bantal warna ungu kecokelatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam dan putih, serta satu gorden warna pink. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Tim Newsline ( SAKRIN )










