Muara Enim,newsline.id-6 September 2025 Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Barak BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 11.47 WIB.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Lawang Kidul, Jumat (5/9/2025), hadir Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi. Turut mendampingi, Kapolsek Lawang Kidul IPTU Andaru Galuh Indratno, S.Tr.K, Waka Polsek Ipda Edi Susanto, Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, SH, serta jajaran personel Polsek Lawang Kidul.
Korban jambret adalah seorang ibu rumah tangga berinisial NN (55), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Pelaku berinisial AS (30), warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berpura-pura hendak membeli sparepart mesin air. Saat melintas, ia melihat korban yang dibonceng ojek dengan tas terbuka berisi dompet. Dengan cepat, pelaku memepet korban dan mencoba merampas dompet menggunakan tangan kirinya.
Aksi tersebut memicu tarik-menarik hingga korban terjatuh dari motor. Bukannya berhasil membawa dompet, pelaku justru kabur meninggalkan korban yang mengalami luka parah. Korban mengalami lebam di wajah, luka lecet di siku, serta benturan di kepala bagian belakang. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RS Muara Enim dan belum sadarkan diri.
Penangkapan Pelaku Setelah menerima laporan melalui Command Center 110, polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraannya.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Agung. Pada Rabu malam (3/9) sekitar pukul 19.20 WIB, tim yang dipimpin Ipda Noky Juliawan, SH berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Tanjung Karangan. Saat digerebek, pelaku yang sedang tertidur berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih, pakaian yang dipakai saat beraksi, 18 potongan striping motor, tas rajut cokelat kotak-kotak, serta dompet milik korban sebagai barang bukti.
Kapolsek Lawang Kidul IPTU Andaru Galuh Indratno menyampaikan apresiasi atas kerja cepat timnya serta dukungan masyarakat. “Pelaku akan diproses sesuai hukum. Ia dijerat Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan empati kepada korban. “Kami turut prihatin atas musibah yang dialami ibu NN. Semoga segera pulih dan kembali sehat,” pungkasnya. (Herawati)









