Muara Enim,newsline.id-Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang melibatkan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial AS dan istri sirinya RW. Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian satu unit mobil di Jalan Pramuka dua, Kelurahan Pasar dua Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 18 Agustus 2025 malam.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.“Keduanya sudah ditangkap dan ditahan. AS merupakan oknum anggota TNI aktif di Prabumulih, sementara RW adalah istri sirinya,” ujar AKP Yogie, Senin 13 Oktober 2023
Kronologi Kejadian Peristiwa bermula ketika AS mengajak RW dari Prabumulih menuju Muara Enim dengan alasan untuk mengambil mobil. Setelah makan malam dan berkeliling kota, keduanya mendekati rumah korban Irwan di kawasan Pasar II.Saat RW menunggu di mobil, AS masuk ke area rumah korban dan mencuri satu unit Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG 1841
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mobil hasil curian itu kemudian dijual seharga Rp 17 juta. Hasil penjualan digunakan RW untuk membayar cicilan mobil pribadi, pinjaman KUR, dan pinjol, sementara sisanya dibagi bersama AS.
“Motif keduanya melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” tambah AKP Yogie.Penangkapan dan Barang Bukti Kedua tersangka berhasil diamankan pada 11 September 2025 oleh tim Satreskrim Polres Muara Enim bekerja sama dengan Polisi Militer (POM). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain
unit mobil Toyota Avanza hasil curian,
unit Toyota Calya,serta beberapa alat bukti pendukung lainnya.Keduanya kini telah diproses sesuai hukum yang berlaku. RW ditahan di Polres Muara Enim, sedangkan AS diserahkan ke Polisi Militer untuk menjalani proses hukum di lingkungan militer.Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. {*}










