Prabumulih,newsline.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2026/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Arimbi Gang Arafah RT 07 RW 07, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Rizki Ilham Kurniawan (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Arimbi RT 07 RW 02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.500.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya terbangun dari tidur karena mendengar suara pintu rumah dibuka dan langkah kaki seseorang masuk ke dalam rumah. Ketika melihat ke arah sumber suara, korban mendapati seorang pelaku telah berada di dalam rumahnya.
Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri ke luar rumah. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Setelah itu, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, yakni satu unit handphone Infinix Hot 50 warna Sage Green dan satu buah dompet warna hitam berisi KTP atas nama korban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Prabumulih. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Tekab Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS (21), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Jalan Mangga Baru RT 13 RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akurat terkait keberadaan tersangka.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, saya langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., beserta Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk segera melakukan penangkapan,” ujarnya.
AKP Jon Kenedi menambahkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, serta memastikan rumah dalam keadaan aman dan terkunci guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan. ( * )










