Palembang,newsline.id–Polda Sumsel melalui jajaran Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 yang digelar untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Peristiwa tersebut terjadi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugerah, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku utama berinisial S (43), bersama tiga rekannya yang diketahui merupakan pasien rehabilitasi, diduga melakukan aksi kekerasan terhadap petugas jaga sebelum melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar daerah.
“Berkat respons cepat Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara, tersangka S (43) berhasil diamankan di Palembang pada Minggu siang saat hendak melarikan diri menuju Bali menggunakan bus,” ujar Kombes Pol Nandang.
Kejadian bermula saat korban berinisial IK (27) bersama saksi AP (42) tengah bertugas di lokasi. Seusai melaksanakan ibadah, para pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan senjata tajam berupa obeng untuk mengancam korban dan saksi agar menyerahkan kunci ruangan serta kendaraan operasional yayasan.
Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8, uang tunai sebesar Rp850.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik yayasan.
Menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Erwin Antoni langsung melakukan pengejaran intensif. Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu titik perlintasan bus di Palembang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti satu unit telepon genggam telah diamankan di Mapolres Muratara guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya serta menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah digadaikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas melalui saluran resmi Polri guna menjaga keamanan bersama.
Tim Newsline ( Fajrah Akbar )










