MUARAENIM,newsline.id-Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang ke-3 dengan agenda pengesahan P-KUA dan P-PPAS 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Jumat (12/9/2025).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Muara Enim Edison dan Ketua DPRD Deddy Arianto, disaksikan Wakil Bupati, para Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, serta Kepala OPD.
Dalam laporannya, Bupati Edison menyampaikan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025 direncanakan Rp4,1 triliun atau naik 19,75% dari APBD induk Rp3,4 triliun. Sumbernya terdiri atas PAD Rp439 miliar, Pendapatan Transfer Rp3,7 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp5,6 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, proyeksi Belanja Daerah mencapai Rp4,7 triliun atau naik 32,22% dari APBD induk Rp3,6 triliun, dengan rincian: Belanja Operasi Rp2,6 triliun, Belanja Modal Rp1,5 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp5 miliar, dan Belanja Transfer Rp566 miliar.
Dengan proyeksi tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp632 miliar. “Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp632 miliar sehingga SILPA menjadi nol rupiah,” tegas Edison. (Indri Herawati)










