BANYUASIN, newsline.id — Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyuasin kini menjadi sorotan serius, menyusul lambannya penanganan laporan yang telah dibuat oleh keluarga korban sejak Oktober 2025 lalu.
Seorang warga bernama Kusnadi Sumardi (43) secara resmi melaporkan seorang pria lanjut usia berinisial AN (70) ke Polres Banyuasin atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap putrinya berinisial GTJ (6). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/443/X/2025/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga Januari 2026, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum maupun informasi perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kepada wartawan, Kusnadi melalui istrinya Nuryamah, didampingi kuasa hukum Idazril Tanjung, SE, SH, MH, MM, serta Pidaraini selaku Ketua PPA Banyuasin, memaparkan kronologi awal dugaan peristiwa tersebut.
Menurut keterangan keluarga korban, dugaan pencabulan terungkap saat korban terlihat keluar dari sebuah rumah kosong sambil memegang uang sebesar Rp5.000. Saat ditanya, korban menyebut uang tersebut diduga diberikan oleh terlapor AN.
Kecurigaan orang tua semakin menguat setelah korban dimandikan dan ditemukan adanya tanda-tanda yang dinilai tidak wajar. Dugaan tersebut kemudian diperkuat oleh keterangan korban yang disampaikan langsung kepada ibunya.
“Sebagai orang tua, saya merasa ada sesuatu yang tidak wajar dialami anak saya,” ungkap Nuryamah, Jumat (30/1/2026).
Atas temuan tersebut, keluarga korban sempat mendatangi rumah terlapor untuk meminta pertanggungjawaban. Namun alih-alih mendapatkan kejelasan, pihak terlapor melalui anggota keluarganya justru mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan menawarkan uang sebesar Rp2 juta yang rencananya diberikan secara bertahap.
Keluarga korban menilai upaya tersebut sebagai bentuk pengaburan persoalan hukum dan menolaknya. Laporan resmi pun akhirnya dibuat ke Polres Banyuasin pada 17 Oktober 2025.
Yang menjadi perhatian serius, sebelum laporan tersebut dibuat, Nuryamah mengaku beberapa kali didatangi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga berupaya menghalangi proses hukum.
Ia mengungkapkan pernah didatangi seorang oknum aparat kewilayahan yang menyampaikan pernyataan bernada menekan, dengan menyebut bahwa pelaporan ke polisi dapat berdampak pada pencabutan bantuan sosial yang diterima keluarganya.
Tak hanya itu, seorang oknum dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Sukajadi Timur bernama Nauli juga disebut menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan ketakutan bagi keluarga korban.
“Disampaikan kepada saya bahwa jika kasus ini dilaporkan, rumah kami akan sering didatangi polisi dan pekerjaan suami saya akan terganggu karena harus bolak-balik ke kantor polisi,” ujar Nuryamah.
Pernyataan-pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya intimidasi dan penghambatan terhadap korban untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Banyuasin, pihak terlapor, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan keluarga korban belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini masih menjadi tanda tanya besar di tengah publik, terutama terkait komitmen perlindungan terhadap anak dan transparansi penegakan hukum.
(Toni)










