Ogan Ilir|newsline.id|Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, Satres narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pengedaran sabu di wilayah pedesaan.
Seorang tersangka berinisial FA (32), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan petugas dalam operasi yang digelar pada Kamis (2/4/2026) di Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pelaku.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas yang telah melakukan pengintaian berhasil memastikan keberadaan tersangka. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan di bawah rumah panggung yang diduga menjadi lokasi aktivitas pelaku.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan menemukan sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 17 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 5,62 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu dompet hitam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka FA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah sekitar. Hal ini mengindikasikan adanya aktivitas distribusi narkotika yang menyasar lingkungan masyarakat hingga ke tingkat desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal usul barang bukti. Koordinasi juga dilakukan dengan
Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polda Sumatera Selatan terus hadir sebagai garda
terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah.
Tim Newsline ( MEDI )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Kabid Humas Polda Sumsel










