Jakarta,newsline.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di daerah. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Purwanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tak hanya Purwanto, KPK juga menjerat tiga orang lainnya dalam perkara ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat terkait praktik suap yang diduga mengatur proyek pembangunan di OKU.
Purwanto, yang merupakan politisi Fraksi Partai Gerindra, dijemput paksa oleh tim penyidik KPK dan digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Proses pengamanan dilakukan secara ketat dengan pengawalan 12 personel Mabes Polri, menandakan seriusnya penanganan perkara ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan awak media, Purwanto berjalan paling depan saat memasuki gedung KPK. Ia sempat mengacungkan tangan ke arah wartawan, mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak berwarna putih, sebelum menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam operasi yang sama, KPK turut menetapkan dua orang wiraswasta, yakni Ahmad Toha alias Anang dan Mandra SB, sebagai tersangka. Keempatnya langsung digiring ke lantai dua Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik antirasua
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan jual beli proyek dan pengaturan anggaran PUPR OKU, yang selama ini disinyalir menjadi ladang bancakan oknum pejabat dan rekanan. KPK mengungkapkan, enam orang lainnya masih dalam bidikan penyidik dan berpotensi menyusul sebagai tersangka.
KPK menegaskan tidak akan berhenti pada penetapan awal. Pembersihan korupsi di Sumatera Selatan menjadi perhatian serius, sejalan dengan dorongan pemerintah pusat agar aparat penegak hukum bergerak agresif menutup ruang korupsi hingga ke akar-akarnya. (**)










