Prabumulih,newsline.id–wali Kota Prabumulih, H. Arlan, kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pedagang yang masih membandel dan berjualan tidak sesuai ketentuan di kawasan Jalan M. Yamin, Kota Prabumulih, Jumat (13/2/2026).
Usai melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan, orang nomor satu di Kota Nanas itu langsung meninjau Jalan M. Yamin yang kembali terlihat semrawut. Peninjauan dilakukan setelah adanya laporan dan temuan di lapangan bahwa sejumlah pedagang kembali menempati lokasi terlarang, termasuk mendirikan lapak di atas parit dan bahu jalan.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, Arlan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona, Ketua DPRD Kota Prabumulih Deni Victoria, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi, Arlan mendapati sejumlah pedagang menutup saluran air demi memperluas lapak dagangan. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius seperti kemacetan dan banjir.
Menurut Arlan, parit dan saluran air merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi vital. Jika tertutup, aliran air akan terhambat dan dapat merugikan masyarakat luas.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari rezeki. Silakan berdagang, tetapi harus tertib dan mematuhi aturan. Jangan sampai kepentingan umum dikorbankan,” tegas Arlan di sela-sela penertiban.
Tanpa menunggu lama, Arlan langsung menginstruksikan pembongkaran. Sejumlah lapak yang berdiri di atas parit dibongkar menggunakan alat berat. Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Prabumulih tidak lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran berulang.
Arlan menegaskan, Pemkot sebelumnya telah berkali-kali memberikan peringatan dan melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Namun, sebagian pedagang masih kembali melanggar aturan.
Terkait keberadaan lapak parkir di sepanjang Jalan M. Yamin, Arlan menyebut pemerintah tidak menutup peluang legalisasi, dengan syarat tidak menggunakan badan jalan serta menyediakan area parkir yang layak dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Samsul Feri, mengatakan pihaknya segera melakukan uji petik dan evaluasi terhadap sejumlah titik parkir di kawasan tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas yang biasanya meningkat menjelang Ramadan.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam menata wajah kota agar lebih tertib, rapi, dan nyaman, terutama menyambut bulan suci Ramadan yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di pasar dan pusat keramaian.
Pemkot berharap langkah tegas tersebut memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama.
Tim Indonesia ( Fajrah Akbar )










