Palembang.newsline.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menghadiri Rapat Koordinasi Rakor Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan bersama Forkopimda Provinsi serta Forkopimda Kabupaten Kota se-Sumsel. Kegiatan tersebut berlangsung di Griya Agung, Palembang, Selasa (30/12) siang.
Rakor ini membahas kesiapan penerapan Instruksi Gubernur Sumsel terkait larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batubara yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026.
Dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut disampaikan oleh berbagai pihak, mulai dari Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II.Sriwijaya, Kapolda Sumsel, hingga para bupati dan wali kota Sumatera Selatan. Selain itu, Pengamat Transportasi serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel juga menyatakan dukungan atas langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Herman Deru menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan umum, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Selain aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas, pemberlakuan jalan khusus angkutan batubara juga merupakan upaya meminimalisir dampak lingkungan, khususnya pencemaran udara yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batubara di jalan umum,” ujar Herman Deru.
Dengan adanya jalan khusus pertambangan, diharapkan aktivitas distribusi batubara tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum.
Rakor tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, S.E., M.M., para bupati dan wali kota se-Sumsel, pimpinan BUMN, BUMD, pihak swasta, serta instansi vertikal. Hadir pula Guru Besar Transportasi Universitas Sriwijaya Prof. Ir. Erika Buchari, M.Sc., Ph.D., serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (Fajrah Akbar)










