OGAN ILIR,newsline.id — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Ogan Ilir tercoreng oleh penegakan hukum. Seorang anggota DPRD Ogan Ilir berinisial.YS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diciduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dalam kasus dugaan mafia tanah.
Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, tersangka YS digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan, Rabu (7/1/2026). diduga kuat terlibat dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) ilegal di kawasan hutan wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Kejari Ogan Ilir menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dokumen dan keterangan saksi. Kasus ini berkaitan dengan praktik penguasaan lahan hutan secara melawan hukum yang diduga merugikan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan tersangka mengarah pada upaya penguasaan lahan di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah. Proses hukum akan terus dikembangkan,” tegas pihak kejaksaan.
Penangkapan ini menyita perhatian publik karena terjadi di tengah momentum perayaan hari jadi Kabupaten Ogan Ilir. Warga menilai kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi marwah pemerintahan daerah dan lembaga legislatif.
Kejari Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara mafia tanah hingga ke akar, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Sementara itu, tersangka,YS langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (**)










