PRABUMULIH,newsline.id-Dinas Perhubungan Kota Prabumulih membagikan sebanyak ratusan Surat Keputusan Penugasan kepada juru parkir di Kota Prabumulih.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Dishub Prabumulih, Samsul Feri, serta didampingi dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Pembagian ini menjadi langkah konkret dalam penataan sistem perparkiran agar lebih tertib serta memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya SK penugasan tersebut, para jukir kini memiliki legalitas resmi dalam menjalankan tugas penarikan retribusi parkir di wilayah yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dishub Prabumulih, Samsul Feri, mengatakan sektor parkir terus menunjukkan peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada 2023, realisasi PAD dari sektor parkir mencapai sekitar Rp894 juta. Angka tersebut meningkat menjadi kurang lebih Rp917 juta pada 2024, dan pada 2025 telah menembus miliaran
“Ini menjadi bukti bahwa pengelolaan parkir yang semakin tertata mampu memberikan dampak positif terhadap (PAD) Kota Prabumulih,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran perwakilan Kejari Prabumulih dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi sekaligus pengawasan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain pembagian surat keputusan, Dishub dalam waktu dekat juga akan mendistribusikan karcis parkir resmi kepada seluruh jukir sebagai bukti transaksi bagi masyarakat. Saat ini, karcis tersebut masih dalam proses pencetakan.
Penggunaan karcis parkir diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta meminimalisir potensi kebocoran retribusi. Masyarakat nantinya diimbau untuk meminta karcis setiap kali melakukan pembayaran parkir sebagai bukti resmi.
Dishub menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para jukir, sehingga pengelolaan parkir di Kota Prabumulih semakin profesional, tertib, dan akuntabel.
Pewarta ( SAKRIN )










