Muara Enim,Newsline.id-Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Muslim SE, menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Dana Desa dan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan tersebut dinilai berdampak besar terhadap jalannya pemerintahan desa, baik untuk pembangunan fisik maupun program sosial.
Dikutip dari TribunSumsel.com, Sabtu (14/2/2026), Muslim yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Aur Duri mengatakan, pemangkasan anggaran membuat kepala desa kesulitan merealisasikan program yang telah direncanakan.
“Dengan adanya pemangkasan tersebut kami (kades) di daerah tidak bisa berbuat banyak lagi untuk masyarakat. Padahal kami juga punya visi misi dan janji kampanye yang harus ditepati. Tapi dengan kejadian ini mau apa lagi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muslim, Dana Desa untuk Desa Aur Duri yang semula sebesar Rp1.093.000.000 dipangkas hingga 70 persen, sehingga tersisa sekitar Rp300 jutaan. Dengan sisa anggaran tersebut, pemerintah desa hampir tidak mampu lagi membangun infrastruktur secara maksimal karena penggunaan dana sudah diatur melalui petunjuk teknis dari pusat.
Selain pemangkasan juga terjadi pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari TKD ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp1,2 triliun. Dampaknya, APBD Kabupaten Muara Enim mengalami penurunan dan berimbas langsung ke desa.
Beberapa pos anggaran yang terdampak antara lain honor Linmas, RT, pengurus masjid, serta program padat karya tunai dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Program pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting pun ikut terpengaruh karena keterbatasan anggaran untuk membayar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Sudah kami hitung, dari tiga ratus jutaan itu paling untuk membangun infrastruktur sekitar lima pulu jutaan. Uang segitu kita juga bingung mau bangun apa,” ungkapnya.
Muslim menambahkan, dalam kondisi saat ini pemerintah desa hanya bisa menjalankan roda pemerintahan dengan memaksimalkan dana yang tersedia. Ia menilai kepiawaian kepala desa sangat diuji untuk melobi Organisasi Perangkat Daerah pokok pikiran dewan, atau mencari Pendapatan Asli Desa guna mendukung pembangunan.
Lebih lanjut, ia menyinggung keberadaan Undang-Undang Desa yang menurutnya menambah beban pertanggungjawaban kepala desa, sementara kewenangan penggunaan dana dinilai sangat terbatas karena seluruhnya telah diatur melalui juknis dari pusat.
Muslim juga menyoroti pembangunan dan permodalan Koperasi Desa Merah Putih dengan anggaran sekitar Rp1,6 miliar yang disebut menjadi salah satu faktor pemotongan selama lima tahun ke depan.
“Kami saja sebagai kades kadang-kadang tidak tahu pembangunan tahu-tahu sudah dibangun karena papan proyek saja tidak dipasang,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat tidak lagi melakukan pemangkasan anggaran, mengingat banyak program desa yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat terpaksa terhenti akibat keterbatasan dana.
Tim Newsline ( Newsline )










