Berkas Lengkap Polres Pagar Alam Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti

Tuesday, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Resmi Polres Pagar Alam

PAGARALAM,newsline.id-Polres Pagar Alam melalui Satreskrim Polres Pagar Alam Senin, 13 April 2026 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di kejaksaan Negeri Pagar Alam, telah dilaksanakan

Penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap Dua) oleh Penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Cabul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S. H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep, S.H menyampaikan

Alhamdullilah berkas laporan Polisi Nomor: LP/B-252/XII/2025/SPKT/ Polres Pagar Alam / Polda Sumatera Selatan tanggal 08 Desember 2025 Pelapor Sdri RA dinyatakan lengkap(P-21).

Peristiwa yang telah terjadi pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di Kantor Pos Kota Pagar Alam yang beralamat di Jl. Kapten Sanap, Kel. Beringin Jaya, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam,

telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Bernisial UB (35) Laki -laki,seorang pejabat terhadap bawahannya/korban yang berada dalam hubungan kerja dan/atau dalam pengawasannya, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian secara psikis.

Pada tersangka UB (35) dikenakan Perbuatan Cabul sebagai dimaksud Pasal 418 ayat (2) huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf (b) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 6 huruf (a) UU nomor 12 Tahun 2022 tenta

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Pagar Alam, diperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga perkara tersebut dinyatakan lengkap P 21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya dilaksanakan Tahap Dua

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, tersangka berikut barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pagar Alam dalam keadaan lengkap dan baik, serta kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Selanjutnya terhadap tersangka menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.Tutup Heriyanto.

 

Tim Newsline ( MEDI )

Editor : Akbar News

Sumber Berita: Polrestabes Pagaralam

Berita Terkait

Sinergi Elemen Masyarakat Ciptakan Kamtibmas
Polres Pagaralam Gelar Latihan Tegaskan Kesiapan Amankan Unjuk Rasa
Razia Gabungan Di Rutan Pagar Alam Tidak Ditemukan Narkoba
Polwan Polres Pagar Alam Salurkan Sembako Untuk Warga Padang Harapan
Arahan Tegas Kapolda Sumsel Disiplin Dan Tanggung Jawab Jadi Kunci
Satres Narkoba Polres Pagar Alam Bekuk Dua Kurir Narkoba
Polisi Hentikan Kasus Mahasiswi Pagaralam,SP3 Dikeluarkan

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 23:34

Sinergi Elemen Masyarakat Ciptakan Kamtibmas

Tuesday, 14 April 2026 - 17:07

Berkas Lengkap Polres Pagar Alam Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti

Tuesday, 14 April 2026 - 17:00

Polres Pagaralam Gelar Latihan Tegaskan Kesiapan Amankan Unjuk Rasa

Monday, 13 April 2026 - 18:08

Razia Gabungan Di Rutan Pagar Alam Tidak Ditemukan Narkoba

Saturday, 11 April 2026 - 12:33

Polwan Polres Pagar Alam Salurkan Sembako Untuk Warga Padang Harapan

Berita Terbaru

Kabupaten Muaraenim

Warga Air Limau Minta Prioritas Kerja Lokal

Friday, 11 Sep 2026 - 20:35

Prabumulih

Satukan Literasi Dan Kreativitas

Monday, 31 Aug 2026 - 17:46

Prabumulih

Gerindra Sumsel Gelar Pelatihan Paralegal Dan Politik

Sunday, 30 Aug 2026 - 14:03

Prabumulih

Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran

Saturday, 29 Aug 2026 - 15:19