Palembang,newsline.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan terus mendorong terwujudnya pemilu yang inklusif dan ramah disabilitas dengan memastikan terpenuhinya hak konstitusional pemilih penyandang disabilitas.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, massuryati, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam memilih pemimpin (one man one vote), termasuk penyandang disabilitas. Negara, kata dia, berkewajiban memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden, serta sebagai penyelenggara pemilu,” tegas massuryati saat menjadi narasumber pada kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan pada Kelompok Disabilitas: Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Ramah Disabilitas,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut massuryati, kesetaraan hak tersebut menegaskan bahwa semua warga negara setara di mata hukum tanpa diskriminasi. Bawaslu, lanjutnya, berkomitmen memastikan pemilu yang ramah disabilitas melalui berbagai upaya berkelanjutan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, penyandang disabilitas dan masyarakat umum semakin memahami kesetaraan hak pilih. Bawaslu juga mengajak penyandang disabilitas untuk berperan aktif dalam setiap tahapan kepemiluan,” ujar perempuan yang akrab disapa Yuk Mas ini.
Ia menjelaskan, Bawaslu telah mendorong kebijakan dan regulasi yang ramah disabilitas, memastikan pemilih disabilitas terdaftar dan menggunakan hak pilihnya, serta merekomendasikan KPU untuk menyediakan alat bantu, menghadirkan TPS yang aksesibel, dan memperluas sosialisasi serta pendidikan pemilih agar informasi pemilu mudah diakses.
massuryati.juga memaparkan berbagai hak yang dimiliki penyandang disabilitas dalam pemilu, antara lain hak didaftarkan sebagai pemilih, hak atas informasi kepemiluan, hak atas akses yang layak ke TPS, hak pemberian suara yang rahasia, hingga hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik dan menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Selain itu, ia mengungkapkan sejumlah hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam pemilu, seperti hambatan hukum akibat keterbatasan pemahaman regulasi, hambatan informasi karena keterbatasan akses media, hambatan fisik berupa desain TPS yang belum sepenuhnya aksesibel, serta hambatan sikap berupa stigma terhadap penyandang disabilitas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Ketua Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto, Kepala Sekretariat Anderson, Kepala Bagian PP/PS Heriyanto, jajaran Sekretariat Bawaslu Sumsel, serta perwakilan dari DPD Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia Sumsel, UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Sensorik, Pesantren Tuna Netra Cahaya Qolbu, dan Sentra Budi Perkasa.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemilu yang inklusif, adil, dan setara bagi seluruh warga negara. (**)










