PRABUMULIH,newsline.id–Dugaan persoalan dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dialokasikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih kembali menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Prabumulih menegaskan akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sekretaris Bawaslu Kota Prabumulih, Adi Satria, SH, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026), menyampaikan bahwa setiap pengguna anggaran negara memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang dikelolanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait hal tersebut merupakan kewenangan APH. Setiap pengguna anggaran negara memang wajib bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. Dengan adanya dugaan tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak APH. Itu yang dapat kami sampaikan. Terima kasih,” ujar Adi Satria.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Prabumulih membenarkan adanya proses pendalaman terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut. Namun, proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap awal dan belum mengarah pada pemeriksaan pihak tertentu.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Martha, SH, MH menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Kota Prabumulih.
“Untuk Bawaslu belum ada pemeriksaan. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan telaah,”jelas Aji Martha.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih melakukan pengkajian awal terhadap berbagai informasi yang diterima sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Meski belum memasuki tahap pemeriksaan, munculnya dugaan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada ini tetap menjadi sorotan masyarakat. Dana hibah yang diberikan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dilakukan secara transparan, efektif, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai nilai anggaran maupun materi spesifik yang menjadi objek telaah Kejaksaan Negeri Prabumulih. Meski demikian, pihak kejaksaan memastikan proses pengumpulan data dan pendalaman informasi akan terus dilakukan guna memperoleh gambaran yang komprehensif sebelum menentukan langkah berikutnya.
Perkembangan penanganan dugaan tersebut masih terus dinantikan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Reporter ( sakrin/Akbar News )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Kejaksaan










