PRABUMULIH,newsline.id-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan Depot Kayu Jaya Sampurna. Kejadian yang berlangsung secara tiba tiba di siang hari itu sempat menghebohkan warga sekitar.
Korban diketahui bernama Sanul Kholikin Abd (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Sampurna, Kelurahan Arimbi Jaya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian paha kiri belakang dan betis kaki kiri, dan langsung mendapatkan penanganan medis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan secara tiba-tiba melakukan penusukan terhadap korban sebanyak dua kali. Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat berupaya melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar wilayah Prabumulih Timur.
Sekitar pukul 11.40 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., berhasil mengamankan pelaku berinisial BN (41) di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah pisau masing masing bergagang kayu warna kuning dan bergagang plastik warna merah—serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Polres Prabumulih mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam secara gratis untuk melaporkan kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas.
Reporter ( Safriinus )
Editor : Akbar news
Sumber Berita: Polres Prabumulih










