Lubuk Linggau,newsline.id-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan, Jumat 18 Oktober 2025
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AM (50), warga Jalan Letkol Atmo RT.006 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I (50), warga Jalan Bukit Kaba RT.006 Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur dua dan AK (44), warga Jalan Puskesmas Taba Gang Jariah RT.03 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mendapat informasi adanya seorang pria membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menuju Kota Lubuk Linggau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan pemantauan, anggota berhasil mendapati tersangka AM di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan percakapan di aplikasi WhatsApp antara AM dan Mf yang berkaitan dengan transaksi sabu,” ungkap AKP Romi, Sabtu 19 Oktober 2025
Dari hasil interogasi, AM mengaku membeli sabu dari wilayah Kepala Curup untuk diserahkan kepada pengguna dijual kembali. Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB petugas segera melakukan pengembangan ke rumah kontrakan di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur dua.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati Mf bersama seorang laki-laki bernama AK. Dari tangan AK, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 0,82 gram yang diduga narkotika jenis sabu. AK mengaku barang tersebut baru saja dibeli dari Mf seharga Rp200 ribu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Mf dan menemukan 1 bungkus sabu seberat 2,70 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna coklat di saku celana belakang. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, serta dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 14 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya Seluruh proses penangkapan dan pengamanan berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat kesigapan personel Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau di lapangan.
{Fajrah Akbar}










