SERANG,Newsline.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Akad Massal 50.030 unit Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekaligus serah terima kunci rumah Tahun 2025. Kegiatan ini digelar secara hybrid dan terpusat di Perumahan Pondok Banten Indah, Kota Serang, Provinsi Banten, Sabtu (20/12/2025).
Program KPR Sejahtera FLPP merupakan skema pembiayaan hunian bersubsidi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui program ini, masyarakat dapat memiliki rumah layak huni dengan cicilan terjangkau, suku bunga tetap sebesar 5 persen, serta tenor pembiayaan hingga 20 tahun.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembangunan perumahan bersubsidi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kehidupan yang lebih layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepala Negara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyediaan hunian bagi MBR, mulai dari kementerian terkait, perbankan, hingga pengembang perumahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk memastikan rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” ujar Presiden.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyerahkan secara simbolis kunci rumah kepada perwakilan penerima manfaat. Dari total 50.030 akad KPR FLPP, sebanyak 300 akad dilaksanakan secara langsung di lokasi acara, sementara 49.730 akad lainnya dilakukan secara daring di 110 titik yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dalam laporannya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperluas akses hunian layak bagi MBR melalui berbagai kebijakan pro rakyat. Di antaranya adalah penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung PBG.dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, serta pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat realisasi kepemilikan rumah rakyat, sejalan dengan target pembangunan nasional di sektor perumahan Sumber.BPMI Set pres
(Fajrah Akbar)









