PALEMBANG,Newsline.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, para bupati dan wali kota, serta Kejaksaan Negeri se-Sumsel mengenai sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Sumsel. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Griya Agung Palembang, Kamis 4 Desember 2025
Langkah ini menjadi bagian dari persiapan Sumsel dalam mengimplementasikan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel siap mengadopsi dan menjalankan penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemprov Sumsel mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial sebagaimana amanat KUHP baru. Ini adalah langkah maju untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis,” ujar Herman Deru.
MoU ini diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi, memastikan kesiapan daerah dalam menjalankan ketentuan baru, sekaligus memberikan alternatif pemidanaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
(Fajrah Akbar)









