OGAN KOMERING ILIR, newsline.id — Kasus dua aparatur sipil negara (ASN), Bobby Asia dan Edwin Firdaus, yang menyamar sebagai jaksa memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengatasnamakan serta menggunakan atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU mengungkapkan, Bobby Asia nekat menyamar sebagai jaksa demi memperoleh keuntungan pribadi setelah berulang kali gagal mendapatkan proyek pengadaan. Pada Mei 2025, Bobby diketahui membeli satu set seragam jaksa lengkap dengan atribut resmi seharga sekitar Rp1 juta.
Sebulan kemudian, di Kota Palembang, Bobby mengaku sebagai jaksa dan menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp4 juta. Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan modus yang lebih serius.
Bersama Edwin Firdaus, Bobby menawarkan jasa “pengurusan perkara” serta peluang jabatan kepada sejumlah pihak dengan mengklaim memiliki akses langsung ke pejabat kejaksaan. Salah satu korbannya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Korban disebut kerap diintimidasi dengan ancaman bahwa perkara yang menjeratnya dapat “digoreng” apabila tidak memenuhi permintaan para terdakwa. Untuk meyakinkan korban, keduanya bahkan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap.
Atas perbuatan tersebut, JPU menilai tindakan kedua terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga layak dijatuhi hukuman berat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
(Toni)










