Modus Jaksa Gadungan, Dua PNS Hadapi Lima Tahun Penjara

Friday, 30 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN KOMERING ILIR, newsline.id — Kasus dua aparatur sipil negara (ASN), Bobby Asia dan Edwin Firdaus, yang menyamar sebagai jaksa memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima tahun.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengatasnamakan serta menggunakan atribut Kejaksaan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

JPU mengungkapkan, Bobby Asia nekat menyamar sebagai jaksa demi memperoleh keuntungan pribadi setelah berulang kali gagal mendapatkan proyek pengadaan. Pada Mei 2025, Bobby diketahui membeli satu set seragam jaksa lengkap dengan atribut resmi seharga sekitar Rp1 juta.

 

Sebulan kemudian, di Kota Palembang, Bobby mengaku sebagai jaksa dan menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp4 juta. Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan modus yang lebih serius.

 

Bersama Edwin Firdaus, Bobby menawarkan jasa “pengurusan perkara” serta peluang jabatan kepada sejumlah pihak dengan mengklaim memiliki akses langsung ke pejabat kejaksaan. Salah satu korbannya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

 

Korban disebut kerap diintimidasi dengan ancaman bahwa perkara yang menjeratnya dapat “digoreng” apabila tidak memenuhi permintaan para terdakwa. Untuk meyakinkan korban, keduanya bahkan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap.

 

Atas perbuatan tersebut, JPU menilai tindakan kedua terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga layak dijatuhi hukuman berat.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

(Toni)

Berita Terkait

Proyek Jalan Cor Di Jalan Negata Jadi Perhatian Warga
Mangga Besar Siap Wujudkan Kelurahan Bersih Dan Sehat
Kapolda Sumsel Tekankan Adaptasi Dan Pelayanan Terbaik
Fenomena Langka,Cahaya Ekor Panjang Hiasi Langit
Polda Sumsel Sukses Amankan Jumat Agung,Tokoh Agama Apresiasi
Polda Sumsel Kerahkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Jumat
Cuaca Ekstrem,Tenda Acara Lady Rara Di Rantau Durian Ambruk
Kapolda Sumsel Tegaskan Kinerja Nyata Dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Sunday, 2 August 2026 - 12:07

Proyek Jalan Cor Di Jalan Negata Jadi Perhatian Warga

Friday, 17 July 2026 - 16:48

Kapolda Sumsel Tekankan Adaptasi Dan Pelayanan Terbaik

Sunday, 5 April 2026 - 00:44

Fenomena Langka,Cahaya Ekor Panjang Hiasi Langit

Saturday, 4 April 2026 - 13:49

Polda Sumsel Sukses Amankan Jumat Agung,Tokoh Agama Apresiasi

Saturday, 4 April 2026 - 13:37

Polda Sumsel Kerahkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Jumat

Berita Terbaru

Prabumulih

Proyek Jalan Cor Di Jalan Negata Jadi Perhatian Warga

Sunday, 2 Aug 2026 - 12:07

Jakarta

Menko Polkam Tekankan Respons Cepat Atasi Karhutla

Saturday, 1 Aug 2026 - 13:14

Pagaralam

Sinergi Elemen Masyarakat Ciptakan Kamtibmas

Friday, 31 Jul 2026 - 23:34

INTERNASIONAL

UU Hak Cipta Bahas Hak Media Digital

Friday, 31 Jul 2026 - 22:37