Modus Jaksa Gadungan, Dua PNS Hadapi Lima Tahun Penjara

Friday, 30 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN KOMERING ILIR, newsline.id — Kasus dua aparatur sipil negara (ASN), Bobby Asia dan Edwin Firdaus, yang menyamar sebagai jaksa memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima tahun.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengatasnamakan serta menggunakan atribut Kejaksaan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

JPU mengungkapkan, Bobby Asia nekat menyamar sebagai jaksa demi memperoleh keuntungan pribadi setelah berulang kali gagal mendapatkan proyek pengadaan. Pada Mei 2025, Bobby diketahui membeli satu set seragam jaksa lengkap dengan atribut resmi seharga sekitar Rp1 juta.

 

Sebulan kemudian, di Kota Palembang, Bobby mengaku sebagai jaksa dan menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp4 juta. Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan modus yang lebih serius.

 

Bersama Edwin Firdaus, Bobby menawarkan jasa “pengurusan perkara” serta peluang jabatan kepada sejumlah pihak dengan mengklaim memiliki akses langsung ke pejabat kejaksaan. Salah satu korbannya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

 

Korban disebut kerap diintimidasi dengan ancaman bahwa perkara yang menjeratnya dapat “digoreng” apabila tidak memenuhi permintaan para terdakwa. Untuk meyakinkan korban, keduanya bahkan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap.

 

Atas perbuatan tersebut, JPU menilai tindakan kedua terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga layak dijatuhi hukuman berat.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

(Toni)

Berita Terkait

Fenomena Langka,Cahaya Ekor Panjang Hiasi Langit
Polda Sumsel Sukses Amankan Jumat Agung,Tokoh Agama Apresiasi
Polda Sumsel Kerahkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Jumat
Cuaca Ekstrem,Tenda Acara Lady Rara Di Rantau Durian Ambruk
Kapolda Sumsel Tegaskan Kinerja Nyata Dan Pelayanan Masyarakat
Zero Korban Jiwa,Arus Balik Lebaran Di Sumsel Mulai Padat
Lintas Timur Padat,Pemudik Dialihkan Lewat Lubuk Linggau
Hari Pertama Ops Ketupat Musi Arus Mudik di Sumsel Terpantau Lancar

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 00:44

Fenomena Langka,Cahaya Ekor Panjang Hiasi Langit

Saturday, 4 April 2026 - 13:49

Polda Sumsel Sukses Amankan Jumat Agung,Tokoh Agama Apresiasi

Saturday, 4 April 2026 - 13:37

Polda Sumsel Kerahkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Jumat

Wednesday, 1 April 2026 - 15:35

Cuaca Ekstrem,Tenda Acara Lady Rara Di Rantau Durian Ambruk

Wednesday, 25 March 2026 - 18:53

Kapolda Sumsel Tegaskan Kinerja Nyata Dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru

Palembang

Kodam Dua Sriwijaya Bongkar Sarang Narkoba Di Lahat

Sunday, 31 May 2026 - 02:23

Palembang

Pangdam Pimpin Rapat Strategis Penguatan Rumah Sakit

Saturday, 30 May 2026 - 09:29

Papua

Menhan Perkuat Pertahanan Dan Pembangunan Papua Barat

Thursday, 28 May 2026 - 11:03